SALATIGA - Mendukung pemberantasan tindak kejahatan, Dandim 0714/Salatiga Letkol Inf Ade Pribadi Siregar, SE, M, .Si menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) barang rampasan Negara oleh Kejaksaan Negeri Kota Salatiga, pemusnahan digelar di Rumah Ramah Hukum Joglo 3 Cebongan Jalur Lingkar Selatan Km 2 Salatiga, Kamis(20/07).
Pemusnahan di pimpin langsung oleh Herwin Ardiono.SH Kajari Kota Salatiga, yang di hadiri pula oleh BNN Jateng, Kasat Narkoba Polres Salatiga, Danramil 16/Tingkir, serta Pasi Intel Kodim 0714/Salatiga.
Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga mengatakan, pihaknya akan selalu memusnahkan barang rampasan negara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.“Ini merupakan perwujudan pelaksanaan kewenangan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kota Salatiga yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, ” ujarnya.
“Untuk barang bukti (BB), barang rampasan negara merupakan barang milik negara yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum ke depan persidangan untuk pembuktian perkara atau terkait dengan perkara pidana yang disidangkan kemudian ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau barang lainnya berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan, ” tegasnya lagi.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
Kejari menambahkan, pemusnahan barang bukti terdiri atas terdiri dari narkotika berupa sabu sebanyak 30, 98372 gram, tembakau gorila 1, 54 gram, ganja 644, 99516 gram, sediaan farmasi atau obat terlarang sebanyak 6.825 butir dan telepon genggam sebanyak 292. Ada juga dan lain-lain sebanyak 255 barang.
Sebelum pemusnahan dilakukan pengecekan barang bukti khususnya kasus narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Temanggung. Sebab, Salatiga menjadi wilayah BNN Temanggung.
Sementara, Dandim 0714/Salatiga mengatakan, pihaknya sangat mendukung pemberantasan segala tindak kejahatan, mulai dari penggunaan narkoba, tindak kekerasan dan penyalahgunaan obat terlarang.
“Tentunya Kodim 0714/Salatiga mendukung aparat kejaksaan dan kepolisian dalam menindak tindak kejahatan, dengan adanya pemusnahan barang bukti ini sebagai bukti kerja nyata dari aparat penegak hukum (APH), ” ungkapnya.
Dari pantauan, pemusnahan barang bukti Kajari Salatiga ini dilakukan dengan cara diblender, dibakar hingga di hancurkan dengan palu.
Editor:Yudha27