SALATIGA - Kasus tindak pidana memilukan terjadi di Kota Salatiga, tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan atau perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi hari Senin, 30 Mei 2022. Berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Salatiga dan direlease, di depan Pendopo Polres Salatiga. Pada hari Senin, (11/07/2022).
Korban yang merupakan salah seorang pelajar di Kota Salatiga, mengalami tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul yang dilakukan oleh (TW) warga Dayaan Sidorejo Kidul Tingkir, Kota Salatiga dan kepada pelaku akan dikenakan Pasal 76 D Jo 81 ayat 2 dan atau Pasal 76 E Jo pasal 82 UU Rai No 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan Hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dengan denda paling banyak 5 Milyar rupiah, yaitu setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan atau setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Kapolres Salatiga pada saat release menyampaikan bahwa kronologis kejadian tersebut bermula saat korban bersama Ibunya mendatangi rumah pelaku di Dayaan Sidorejo Kidul Tingkir, Kota Salatiga untuk meminta doa dan barokah kepada pelaku agar bisa menjadi juara dalam lomba, selanjutnya korban disuruh masuk kamar oleh pelaku dan diminta membuka baju hingga telanjang dan disuruh memakai sarung, saat itu korban meminta agar ditemani oleh Ibunya namun oleh pelaku permintaan tersebut ditolak.
Kemudian korban disuruh tidur telentang dan memejamkan mata, oleh pelaku sarung yang dikenakan korban ditarik hingga korban telanjang, selanjutnya Pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap korban lebih kurang dua menit, selanjutnya masih dalam keadaan telanjang korban dimandikan oleh pelaku dengan air kembang. Selesai mandi, korban disuruh berpakaian kembali dan selanjutnya pulang bersama Ibunya.
Sesampai dirumah korban bercerita kepada Ibunya tentang apa yang dialami, karena tidak terima atas perbuatan pelaku, kemudian Ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
Setelah dilaksanakan pemeriksaan secara intensif dan ditemukan bukti permulaan yang cukup oleh Sat Reskrim Polres Salatiga, terduga pelaku Persetubuhan Terhadap Anak akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun barang bukti yang diamanakan adalah 1 (satu) potong sarung motif kotak-kotak, 1 (satu) potong celana panjang warna hijau, 1 (satu) potong sweater lengan Panjang warna ungu, 1 (satu) potong jilbab warna hitam 1 (satu) potong kaos dalam warna hijau, 1 (satu) potong celana dalam warna ungu, dan 1 (satu) potong Bh buah warna merah muda.
"Saat ini pelaku persetubuhan terhadap anak telah dilakukan penahanan di Polres Salatiga guna dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut, untuk yang bersangkutan akan kita kenakan Pasal 82 Ayat (2) Jo 76 E ATAU Pasal 81 Ayat (3) Jo 76 D Undang-Undang RI Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, " jelas AKBP Indra Mardiana, S.H, S.I.K, M.Si. saat kegiatan Press Release.
Editor : JIS Agung
Sumber : Humas Polres Salatiga